
KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Fraksi PKS mengatakan, sesuai amanah Undang-Undang (UU) dan Permendagri No.18 Tahun 2020, bahwa Rekomendasi DPRD tentang LKPJ Bupati tahun 2022 sudah atau belum ditindak lanjuti bupati.
Karena hal ini kewajiban bupati sesuai dengan amanah UU di atas, terutama terkait rekomendasi DPRD tentang insfrastruktur jalan mantap.
Juru Bicara Fraksi PKS, Imam Rohadi, mengatakan hal itu dalam pandangan akhir rapat paripurna DPRD Lamsel dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Lamsel 2023 di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Kamis (16/5/2024).
Ia menjelaskan, rekomendasi ini juga sesuai visi misi kepala daerah, terutama misi ketiga terkait penyediaan sarana dan prasarana jalan penghubung antarwilayah dan pusat pertanian, industri dan pariwisata.
“Fraksi PKS ingatkan, melihat realitas kondisi jalan di Lamsel rusak parah dan viral di media massa. Terbaru di Palas, Way Sulan, Jati Agung, Natar, Tanjung Bintang, Merbau Mataram, dan hampir semua kecamatan di Lamsel,” tegasnya.
Ia berharap agar hal itu menjadi atensi dan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lamsel.
Sisi lain, PKS juga mencermati minim realisasi pokir DPRD dalam pembangunan tahun 2023. Yang juga rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah tahun sebelumnya.
Menurut ia, pokir merupakan amanah UU Nomor 32 Tahun 2015 pasal 58 yang menyebutkan, anggota DPRD bagian dari penyelenggara pemerintah daerah.
Juga Permendagri Nomor 86 tahun 2017, pasal 78 ayat 2 dan 3, bahwa DPRD memiliki kewenangan memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD sebagai masukan dalam merumuskan kegiatan di APBD.
“Pokir juga representasi sumpah anggota DPRD sesuai Pasal 104 dan 157 UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi, Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Imam menegaskan, pokir juga merupakan harmonisasi eksekutif dan legislatif sesuai Visi Misi Bupati Lamsel, khususnya pada penjabaran semangat gotong royong.
“Tak realisasi pokir ialah pelanggaran UU, sumpah jabatan, dan amanah rakyat. Tak realisasi pokir juga menyebabkan tak percaya masyarakat kepada DPRD dan bupati sebagai penanggungjawab pelaksanaan pembangunan di Lamsel,” tegasnya.
PKS juga mencermati penyelesaian rekrut PPPK, khususnya PPPK guru lulus passing grade sampai hari ini belum selesai.
“Lamsel nomor dua terburuk menuntaskan guru passing grade 2021 sampai 2024 ini, yakni menyisakan 470 guru lulus passing grade belum diangkat,” ungkapnya.
Hal ini, kata ia, tak sesuai dengan amanah UU Peraturan Menteri PAN RB Nomor 20 Tahun 2022, bahwa Guru Lulus Passing Grade tahun 2021 sebagai prioritas 1 atau tanpa tes.
PKS menyebut, alasan tak ada anggaran harus menjadi evaluasi bersama terkait mengelola keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022.
“Bahwa bagian DAU ditentukan penggunaanya, salah satunya untuk menggaji formasi PPPK,” tegas Imam.
Ia menekankan, realisasi penggunaan dana hibah agar sesuai peraturan berlaku, dan dimanfaatkan sesuai hasil kesepakatan, ada keadilan dan pemerataan, bermanfaat sesuai kebutuhan dan kondisi kelembagaan dan masjid sedang membutuhkan. (*)